KEPUTUSAN
DIREKTUR
JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DEPARTEMEN
PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR:
251/C/KEP/MN/2008
TENTANG
SPEKTRUM KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH
KEJURUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR
JENDERAL
MANAJEMEN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Menimbang : a. bahwa berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
penentuan jurusan atau program studi keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) mengacu kepada spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan yang diatur
oleh direktorat teknis;
b.
bahwa spektrum keahlian pendidikan menengah
kejuruan yang sekarang berlaku dinilai sudah tidak sesuai dengan tuntutan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
kebutuhan dunia kerja;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan butir a dan b di
atas, dipandang perlu menetapkan spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan
baru yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar
dan Menengah.
Mengingat : 1. Undang-undang Republik
Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
118/M/2005 tentang Pengangkatan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar
dan Menengah;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
14 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah;
6.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI
Nomor 60/U/2002 tentang Pedoman Pendirian Sekolah;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
25 Tahun 2006 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat
Jenderal Manajemen Pendidikan dasar dan Menengah;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI
Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan;
11.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI
Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
12.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses;
Mengingat
pula 1. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang diterbitkan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
2. Hasil koordinasi dengan pemangku kepentingan
dan institusi terkait untuk bidang studi keahlian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG SPEKTRUM
KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJRUUAN
PERTAMA : Menetapkan spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan yang
memuat bidang studi keahlian, program studi keahlian, kompetensi keahlian dan
deskripsi setiap kompetensi keahlian sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
KEDUA : Spektrum sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam pembukaan dan
penyelenggaraan bidang studi/program studi/kompetensi keahlian pada SMK.
KETIGA : Pada setiap kompetensi keahlian yang
diperlukan, SMK dapat mengkhususkan kompetensi berdasarkan komoditas tertentu
sesuai dengan tuntutan kebutuhan dunia kerja terkait (konsentrasi keahlian)
dengan tidak mengabaikan kemampuan dasar kompetensi keahlian.
KEEMPAT : Pembukaan bidang studi/program studi/kompetensi
keahlian pada SMK baru mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang pendirian
SMK.
KELIMA : Penambahan/perubahan bidang studi/program studi/kompetensi
keahlian pada SMK diatur sebagai berikut:
a.
penambahan dan/atau perubahan bidang studi/program
studi/ kompetensi keahlian pada SMK sesuai dengan spektrum keahlian pendidikan
menengah kejuruan dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan pendirian SMK
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
b.
penambahan dan/atau perubahan kompetensi keahlian
sesuai dengan spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan dalam lingkup satu
program studi keahlian ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan sesuai dengan
kewenangannya;
c.
setiap usul penambahan/perubahan bidang studi/program
studi/ kompetensi keahlian sebagaimana dimaksud pada butir a dan b disertai
proposal dan alasan tertulis;
d.
pembukaan program studi keahlian kesehatan,
kehutanan, dan penyuluhan pertanian dapat dilakukan setelah dikoordinasikan
dengan Direktorat Pembinaan SMK.
KEENAM : Dengan ditetapkannya keputusan ini maka surat edaran
Direktur Jenderal Dikdasmen Nomor 5111/C.C4/MN/1999 tentang Kurikulum SMK
dinyatakan tidak berlaku.
KETUJUH : Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur dalam ketentuan
tersendiri.
KEDELAPAN : Apabila
di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan
perubahan/perbaikan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 22
Agustus 2008
Direktur Jenderal
Manajemen
Pendidikan
Dasar dan Menengah,
TTD
Prof. Suyanto, Ph. D.
NIP 130606377